sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, nilai aset sitaan Kejagung baru Rp4,4 triliun

Kejagung masih menunggu nilai pemghitungam tambang sitaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Mar 2021 08:57 WIB
Kasus ASABRI, nilai aset sitaan Kejagung baru Rp4,4 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai sementara hasil penghitungan aset sitaan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, nilai yang didapat memang hanya dari hitungan aset berupa tanah, cek, uang tunai, bangunan, kapal, jam tangan, emas, lukisan, dan kendaraan.

"Hitungan aset sementara Rp4,4 triliun," kata Febrie kepada Alinea, Selasa (23/3).

Febrie membeberkan, untuk aset tiga tambang mineral dan satu tambang batubara belum diselesaikan. Sejauh ini, baru tiga tambang yang sudah rampung penghitungannya. Sehingga, belum dapat diakumulasi nilainya.

"Itu di luar tambang. Nanti kalau sudah selesai penghitungan tambang, baru diakumulasikan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid