sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, uang pengganti jadi jalan akhir tutupi kerugian negara

Kejagung pastikan kembalikan penuh kerugian negara dalam kasus korupsi PT ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 27 Mei 2021 22:01 WIB
Kasus ASABRI, uang pengganti jadi jalan akhir tutupi kerugian negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI akan dikembalikan secara penuh. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, pihaknya masih berupaya maksimal menyita aset para tersangka.

Meski demikian, hingga kini nilai aset sitaan baru sebatas Rp13 triliun. “Pada hakikatnya memang uang negara harus kembali, itu ada di undang-undang,” tutur Ali kepada Alinea, Kamis (27/5).

Menurut Ali, dalam undang-undang juga dijelaskan, apabila aset sitaan tidak memenuhi nilai kerugian negara maka pengembaliannya bisa ditutup dari uang pengganti. Namun, itu akan diputuskan dalam persidangan nantinya.

“Hukumnya dibebankan uang pengganti dari yang menikmati kerugian negara. Cuma kami tidak bergantung pada itu. Kalau bisa dirampas duluan kenapa tidak,” ucapnya.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus ASABRI itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI sudah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored

Kemudian Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid