sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bakamla, KPK periksa lagi satu orang saksi

Saksi Gan Lisa Mei Lie akan diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 28 Mei 2018 11:06 WIB
Kasus Bakamla, KPK periksa lagi satu orang saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa satu orang saksi terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI hari ini, Senin (28/5). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gan Lisa Mei Lie, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FA,” ujar Febri kepada wartawan, Senin (28/5).

Gan Lisa Mei Lie merupakan pemilik toko lumbung berkat makmur yang pernah diperiksa penyidik KPK untuk mendalami kasus yang sama pada 28 Februari 2018 lalu.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla yang memiliki total anggaran hingga Rp 1,2 triliun. Politisi partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Februari 2018 lalu.

Mantan Ketua DPD Golkar Jakarta itu diduga menerima hadiah atau janji setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Fayakhun mendapatkan imbalan 1% dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima suap sebesar US$300.000. Uang tersebut diterima Fayakhun dari proyek pengadaan Bakamla.

Uang yang diterima Fayakhun berasal dari Fahmi Dharmawansyah, Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), melalui anak buahnya M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan bertahap sebanyak empat kali.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid