sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bakamla, KPK tahan Dirut PT CMIT

Rahardjo langsung memasuki mobil tahanan, tak sepatah kata pun terlontar dari mulutnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jan 2020 20:56 WIB
Kasus Bakamla, KPK tahan Dirut PT CMIT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.

Rahardjo ditahan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik. Pantauan Alinea.id, Rahardjo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB, mengenakan rompi oranye tahanan KPK, dalam pengawalan petugas. Rahardjo langsung memasuki mobil tahanan dan tak sepatah kata pun terlontar dari mulutnya kepada awak media.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut Rahardjo ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling 4.

"Jadi terhitung mulai hari ini 14 Januari 2020 sampai dengan 2 Februari 2020," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).

Terpisah, penasihat hukum Rahardjo, Saut Edward Rajaguguk mempertanyakan tindakan penahanan tersebut. Menurutnya, sangkaan perkara yang dilayangkan penyidik tidak hanya menyangkut terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System.

"Jadi, bukan pengadaan Bakamla tok. Artinya, lebih luas lagi berupa satelit," kata Saut.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka pada 31 Juli 2019. Ketiganya adalah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.

Ketiganya, dianggap telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara mencapai Rp54 miliar.

Sponsored

Kasus itu bermula saat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla RI mengumumkan lelang pengadaan perangkat BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) dengan pagu sebesar Rp400 miliar pada Agustus 2016. Padahal, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar.

Sebulan berselang, PT CMI Teknologi (CMIT) ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pengadaan BCSS. Tetapi, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut pada awal Oktober 2016.

Meskipun anggaran tersebut nilainya dibawah HPS, ULP Bakamla tidak melakukan pelelangan ulang. Tetapi ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMIT untuk membahas pemotongan anggaran pengadaan tersebut.

Kemudian, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp 170,57 miliar pada November 2016. Akibat dari proyek tersebut, nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp54 miliar.

Atas perbuatannya, Leni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk Rahardjo, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2001.

Sedangkan Bambang, akan ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus itu terjadi dia masih menjadi anggota aktif TNI AL.

Berita Lainnya
×
tekid