sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus bansos Covid-19, Kemensos klaim bakal buka akses untuk KPK

Hartono mengaku prihatin dan terpukul. Terlebih, terjadi di tengah upaya Kemensos dalam menyalurkan bansos Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 06 Des 2020 12:47 WIB
Kasus bansos Covid-19, Kemensos klaim bakal buka akses untuk KPK

Kementerian Sosial (Kemensos) mengklaim bakal membuka akses penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sejumlah pejabat dan menterinya ditetapkan sebagai tersangka. Demikian kata Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring, Minggu (6/12).

Hartono mengatakan, sikap tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan Kemensos dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Kami akan bekerja sama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Lembaga antisuap mencokok enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (5/12) dinihari. Dua di antaranya pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Sekretaris Kemensos, Shelvy N (SN).

Atas kejadian tersebut, Hartono mengaku prihatin dan terpukul. Terlebih, imbuhnya, terjadi di tengah upaya Kemensos dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Atas kejadian ini kami tentu, disamping prihatin, juga sangat terpukul di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas, amanah, khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi Covid-19 yang sama-sama kita hadapi," ucapnya.

Usai OTT, komisi antikorupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bansos Covid-19 untuk Jabodetabek. Satu di antaranya adalah Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB).

Sisanya, PPK Kemensos Matheus dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta diduga sebagai pemberi Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Tiga tersangka sudah ditahan, sementara Juliari dan Adi masih dalam pemeriksaan penyidik KPK usai menyerahkan diri.

Pada perkaranya, Mensos Juliari besama PPK, Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari pihak swasta, Ardian serta Harry. Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Sponsored

Terkait proyek tersebut, imbuh Firli, Juliari kemudian menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK. Pelaksaan pengadaan itu diterka dengan penunjukan langsung para rekanan. "Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetor para rekanan kepada Kemensos melalui MJS," ujarnya.

Fee tiap paket bansos, imbuh Firli, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Selanjutnya, dua orang itu membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier pada Mei dan November 2020.

"Sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS," kata Firli.

Juliari diterka mengetahui penunjukan PT RPI dan Adi menyetujuinya. Sementara pada pelaksaan paket bansos periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N, Sekretaris Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap Firli

"Untuk periode kedua pelaksaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuhnya 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid