sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus bansos Covid-19, KPK lakukan upaya paksa penggeledahan

Dua lokasi yang disatroni di antaranya rumah pribadi dan rumah dinas tersangka Mensos nonaktif, Juliari P Batubara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Des 2020 11:40 WIB
Kasus bansos Covid-19, KPK lakukan upaya paksa penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan empat tempat terkait kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek, Selasa (8/12). Demikian kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (10/12).

Dua lokasi yang disatroni di antaranya rumah pribadi dan rumah dinas tersangka Menteri Sosial nonaktif, Juliari P Batubara (JPB).

"Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos (Kementerian Sosial) dalam penyaluran bansos," katanya.

Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan, jelas Ali, yaitu berbagai dokumen terkait dengan perkara. Selanjutnya, tim penyidik akan menganalisis temuan berkas itu.

"Tim akan menganalisa lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," ujarnya.

Senin (7/12) sore sampai Selasa (8/12) dinihari, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kemensos, dan rumah dua tersangka pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Saat melakukan giat tersebut penyidik komisi antisuap menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen yang bertalian dengan perkara dugaan suap bansos Covid-19. Berikutnya, temuan akan dianalis lebih dulu, dan selanjutnya disita serta dikonfirmasi kepada saksi yang bakal diperiksa.

Mensos nonaktif, Juliari, bersama Matheus dan Adi, serta pihak swasta diduga pemberi, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bansos Covid-19 untuk Jabodetabek 2020.

Sponsored

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan, Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dinihari. Dalam giat senyap KPK menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

"Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, USD$171.085 atau setara dengan Rp2,420 miliar, dan SGD23.000 atau setara dengan Rp243 juta," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Pada perkaranya, Mensos Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Firli menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid