sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus bansos, KPK perpanjang masa penahanan eks PPK Kemensos

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan bekas pejabat Kemensos itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 15 Feb 2021 13:03 WIB
Kasus bansos, KPK perpanjang masa penahanan eks PPK Kemensos

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan seorang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso (MJS) hingga satu bulan ke depan.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersang MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tanggal 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/2).

MJS, kata Fikri, masih akan ditahan di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan bekas pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) itu.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," papar Fikri.

MJS merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos. Dia ditetapkan tersangka bersama PPK Kemensos Adi Wahyono (AW), Matheus, serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Pada perkaranya, Mensos Juliari besama PPK, Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari pihak swasta, Ardian serta Harry. Firli menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Terkait proyek tersebut, Juliari kemudian menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK. Pelaksanaan pengadaan itu diterka dengan penunjukan langsung para rekanan. "Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS," ujarnya.

Fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Selanjutnya, dua orang itu membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier pada Mei dan November 2020.

Sponsored

Sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

Juliari diterka mengetahui penunjukan PT RPI dan Adi menyetujuinya. Sementara pada pelaksaan paket bansos periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N, Sekretaris Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Untuk periode kedua pelaksaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid