sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus benur, KPK panggil eks dirjen hingga penjual duren

KPK bakal periksa dua saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 15 Jan 2021 13:08 WIB
Kasus benur, KPK panggil eks dirjen hingga penjual duren

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dua orang di antaranya akan dimintai keterangan untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Mereka adalah Manager Kapal PT Dua Putra Perkasa atau DPP Agus Kurniawanto dan seorang staf Adi Sutejo.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (15/1).

Ada pula saksi lainnya yang akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT DPP, Suharjito. Mereka adalah Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina, eks Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Jalan KKP Zulfikar Mochtar, karyawan swasta Abimanyu, pengurus rumah tangga Devi Komalasari, dan penjual durian Qushairi Rawi.

Komisi antirasuah tetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito dan Edhy, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020.

Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020. Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid