sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap ekspor benur, KPK akan periksa Direktur Pemasaran PT Berdikari

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 08 Feb 2021 10:51 WIB
Suap ekspor benur, KPK akan periksa Direktur Pemasaran PT Berdikari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster (benur). Satu di antaranya Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero) sekaligus notaris, Alvin Nugraha.

Lima lainnya, notaris, Lies Herminingsih; Pimpinan BNI cabang Cibinong, Alex Wijaya; wiraswasta, Mohamad Hekal; serta karyawan swasta, Syamsyudin dan Yusuf Agustinus.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo)" kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (8/2).

Dalam perkaranya, Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) diduga telah menyuap Edhy USD$100.000 untuk memuluskan niatnya dalam ekspor benur. Suharjito juga ditetapkan tersangka dan segera diadili sebagai terduga pemberi suap.

Sementara terduga penerima, Edhy, staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi (AMP); staf khusus Edhy, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Edhy, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).

Selain diterka terima suap dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK. KPK menduga uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Adapun Suharjito akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid