sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus benur, KPK sita barang bukti usai periksa Edhy Prabowo

Barang bukti yang disita mencakup tas dan baju bermerek yang pembeliannya dilakukan di Amerika Serikat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 15 Jan 2021 09:40 WIB
Kasus benur, KPK sita barang bukti usai periksa Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dari bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP). Pembeslahan dilakukan saat Edhy diperiksa sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Kamis (14/1).

"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika, yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," ucap Plt.Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (15/1).

Selain Edhy, KPK juga memeriksa Edwar Heppy selaku pegawai negeri sipil (PNS). Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT dan kawan-kawan. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," jelas Ali.

Komisi antirasuah tetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito dan Edhy, yakni Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); serta swasta, Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril, Mei 2020. Uang diterka dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril, dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid