sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus BLBI, KPK periksa mantan anggota KKSK

Mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Komite Keuangan Sektor Keuangan (KKSK) diperiksa KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 16 Jul 2019 12:35 WIB
Kasus BLBI, KPK periksa mantan anggota KKSK

Mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Komite Keuangan Sektor Keuangan (KKSK) Hadiah Herawatie dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain Herawatie, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jadi Avilla Tamzil, serta seorang advokat Yusuf Wahyudi.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Dalam mengusut perkara tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Teranyar, eks Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Djakti telah diperiksa pada 2 Juli lalu.

Sponsored

Dalam perkara ini, suami-istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan financial due dilligence (FDD) dan legal due dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid