sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Brigadir J: Kritik Komisi III DPR, Mahfud MD diminta baca UU MD3

Menko Polhukam, Mahfud MD, sebelumnya mengritik Komisi III DPR karena irit bicara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 10 Agst 2022 16:28 WIB
Kasus Brigadir J: Kritik Komisi III DPR, Mahfud MD diminta baca UU MD3

Komisi III DPR gerah dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, lantaran mengkritik anggota dewan yang cenderung irit bicara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menerangkan, pihaknya condong diam dalam merespons kasus ini lantaran sedang masa reses. Karenanya, Komisi Hukum belum memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga kini.

"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses? Reses masa boleh kita panggil-panggil? Kalau sudah masuk, pasti kita panggil," ujar Adies Kadir di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8). "Suruh pelajari dulu dia MD3-lah, baru ngomong."

Lebih jauh, Adies menerangkan, Komisi III DPR intensif berkomunikasi dengan Kapolri dan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, sekalipun sedang masa reses. Koordinasi termasuk membahas perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sponsored

"Kita selalu minta perkembangan. Jadi, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Kabareskrim, Kapolri," kata politikus Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Adies menyatakan, Komisi III DPR tidak perlu mendorong Polri agar segera membongkar motif Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menembak mati Brigadir J. Alasannya, Korps Bhayangkara memiliki prosedur dalam menangani perkara ini.

"Itu enggak usah didorong-dorong. Pasti Bareskrim akan mengumumkan, ndak perlu didorong. Mereka udah punya SOP-nya," pungkas dia.

Berita Lainnya
×
tekid