sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bupati Banggai Laut, KPK dalami proses lelang proyek

KPK periksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang menjearat Wenny Bukamo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 14 Jan 2021 11:12 WIB
Kasus Bupati Banggai Laut, KPK dalami proses lelang proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang proyek di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Pengusutan itu masuk dalam pemberkasan para tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Adapun penyelisikan mekanisme lelang dilakukan lewat keterangan saksi yang diperiksa, Rabu (13/1). Mereka adalah Kepala bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut, Ramli Hi Patta, dan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Banggai Laut, Nasir Gobel.

"Didalami pengetahuannya terkait proses lelang paket pekerjaan di Kab. Banggai Laut," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (14/1).

Selain Ramli dan Nasir, penyidik lembaga antisuap turut periksa dua saksi lainnya. Keduanya, wiraswasta John Robert alias Ungke dan ibu rumah tangga Widiyawati.

"John Robert alias Ungke didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pertemuan pembahasan persiapan dana untuk pencalonan kembali tersangka WB (Wenny Bukamo) sebagai bupati dimana saksi ikut tergabung sebagai bagian dari tim sukses pencalonan tersangka WB," ucap Ali.

"Widiyawati digali pengetahuannya terkait dugaan pembantuan dan pengelolaan beberapa rekening perbankan tersangka HT (Hedy Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada)," imbuhnya.

Pada perkaranya, KPK menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan, Kamis (3/12/2020). Selain Wenny dan Hedy, ada Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG), Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO), dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK).

Sponsored

Dalam kasusnya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid