sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bupati Indramayu, KPK geledah 8 lokasi

Penggeledahan dilakukan di Cirebon dan Indramayu pada Kamis (17/10) dan Jumat (18/10).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 18 Okt 2019 22:03 WIB
Kasus Bupati Indramayu, KPK geledah 8 lokasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah delapan lokasi di Indramayu dan Cirebon guna mengusut kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019, yang menyeret Bupati Indramayu Supendi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan dilakukan dalam dua hari, sejak Kamis (17/10) hingga Jumat (18/10).

"Pada hari Kamis, KPK menggeledah enam lokasi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

Penggeledahan dilakukan di kediaman empat tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Omarsyah dan Kepala bidang Jalan Wempy Triyono di daerah Cirebon, serta rumah pengusaha bernama Carsa AS dan Supendi di daerah Indramayu.

TIm penyidik KPK juga menyisir dua rumah lain, yakni milik mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin dan salah satu kediaman saksi.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp20 juta dari rumah OMS (Omarsyah)," kata Febri.

Sementara penggeledahan pada Jumat (18/10), dilakukan di Kantor Bupati Indramayu dan Kantor Dinas PUPR. Febri mengaku belum dapat menerangkan lebih rinci barang bukti yang disita pada penggeledahan tersebut.

"Karena tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali," ucap.

Sponsored

Dalam perkara ini, Supendi diduga telah meminta uang sebesar Rp100 juta kepada Carsa AS, selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak Mei 2019.

Tak hanya Supendi, anak buahnya yaitu Omarsyah, Wempy Triyono, dan staf Dinas PUPR, Ferry Mulyono, diduga turut menerima sejumlah uang dari Carsa AS. Sejumlah pemberian itu diduga terkait dengan pemberian proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.

Pemberian uang dari Carsa kepada Supendi dan Pejabat Dinas PUPR, diduga merupakan bagian dari commitment fee 5-7% dari nilai sejumlah proyek.

Dari pemberian itu, Supendi diduga mendapat Rp200 juta yang diberikan dalam dua tahap. Sejumlah Rp100 juta diberikan pada Mei 2019, yang digunakan untuk tunjangan hari raya. Sedangkan sisanya, diberikan pada 14 Oktober 2019, yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sementara Omarsyah, diduga telah menerima uang senilai Rp350 juta dan satu unit sepeda. Dua kali pemberian terjadi pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan satu unit sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Sedangkan Wempy Triyono, diduga telah menerima uang sebesar Rp560 juta. Uang tersebut diberikan dalam lima kali pemberian sejak bulan Agustus hingga Oktober 2019.

KPK menduga, uang yang diterim Omarsyah dan Wempy Triyono diperuntukkan untuk kepentingan Bupati Supendi, guna mengurus pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pemberi suap, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid