sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus CPO, massa antikorupsi dorong Kejagung periksa BPDPKS

Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan dampak sistemik dari tata kelola dana BPDPKS.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 24 Mei 2022 22:01 WIB
Kasus CPO, massa antikorupsi dorong Kejagung periksa BPDPKS

Ratusan pemuda tergabung dalam Barisan Masyarakat Anti-Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Basmi KKN) menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/5). Mereka mendorong Korps Adhyaksa menuntaskan kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk dengan memeriksa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

"Kinerja Kejaksaan Agung sangat luar biasa dalam menemukan serta menangkap mafia atau kartel minyak goreng. Untuk memaksimalkan kinerja Kejagung dalam menuntaskan kasus CPO, kami mendorong agar BPDPKS diperiksa," kata Koordinator Aksi Basmi KKN, Faizul Hidayat dalam keterangan pers, Selasa (24/5).

Menurut Faizul kasus CPO melukai banyak rakyat Indonesia. Dia menyebut, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan dampak sistemik dari tata kelola dana BPDPKS yang dalam kendali konglomerat sawit dan dewan pengarah BPDPKS. 

Dia menyebut, terdapat Rp137-an triliun dana sawit di BPDPKS, di mana sekitar 80% digunakan untuk subsidi biodesel, dan sekian triliun untuk subsidi harga minyak goreng. Meski subsidi ke biodesel sesuai aturan, namun subsidi untuk harga minyak goreng ini tak sesuai dengan pendirian BPDPKS itu sendiri.

Dengan demikian, sambung Faizul, memeriksa BPDPKS termasuk dewan pengarahnya akan menjadikan langkah penegakan hukum oleh Kejagung menjadi semakin terang benderang. 

"Siapa dewan pengarahnya, tentu menteri di kabinet ini. Kami percaya Kejagung lebih tahu. Karenanya, Kejagung perlu didukung," ujarnya.

Diketahui, BPDPKS memiliki Komite Pengarah yang berisi delapan kementerian/lembaga yang meliputi; Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian PPN/Bappenas. 

Adapun subsidi minyak goreng dari dana BPDPKS merupakan keputusan pemerintah dalam rapat terbatas yang diumumkan Menko Perekonomian pada Selasa, 15 Mei 2022.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid