sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim garap pejabat Imigrasi 

Pihak Imigrasi diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait red notice Djoko Tjandra

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 18 Agst 2020 20:51 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim garap pejabat Imigrasi 

Polisi terus mengembangkan dan dalami kasus Djoko Tjandra. Besok, Rabu (19/8) Penyidik Bareskrim Polri, melakukan pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi terkait penghapusan red notice.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, pemeriksaan akan dilakukan esok (19/8) pukul 10.00 WIB. Namun, ia tidak merinci berapa orang yang akan menjalani pemeriksaan.

"Pihak Dirjem Imigrasi Kemenkumham pada pukul 10.00 WIB diperiksa di Subdit 5 sebagai saksi pencabutan red notice Djoko Soegiarto Tjandra," kata Sambo, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Penyidik, kata Sambo, juga akan memeriksa terpidana Djoko Tjandra pada waktu yang sama besok. Kendati demikian, Sambo tidak menjelaskan di mana pemeriksaan Djoko Tjandra dilakukan. "Tersangka diperiksa pada kasus Pasal 263 ayat 2 KUHP," tutur Sambo.

Sponsored

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. 

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Berita Lainnya
×
tekid