sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Djoko Tjandra, dalih Kejagung belum jerat Rahmad

Rahmat akan ditetapkan tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 24 Sep 2020 19:06 WIB
Kasus Djoko Tjandra, dalih Kejagung belum jerat Rahmad

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menjerat pemilik Koperasi Nusantara, Rahmad, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Alasannya, belum memiliki bukti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menyebut, Rahmat memang mengenal Djoko. Namun, itu tidak bisa menjadi bukti tindak pidana.

"Mengenal salah? Mengenal masa salah? Jadi, salah dia kemarin itu ada bukti tidak?" tuturnya di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/9).

Menurut Ali, kontruksi perkara korupsi tersebut telah tertuang dalam dakwaan untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pun demikian dengan pihak-pihak terkait.

"Semua sudah disebut di dakwaan. Masalah orang lain beda pendapat, urusan dia," ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perjalanan Pinangki bertemu Djoko di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019. Keduanya dapat bersua berkat peran Rahmad sebagai perantara.

Sejak awal, Pinangki bertujuan untuk menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membantu Djoko terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia.

Saat menawarkan fatwa MA, Pinangki membuat rencana aksi (action plan). Dalam beberapa langkah di antaranya tertulis nama Burhanuddin (BR) dan bekas Hakim Agung, Hatta Ali (HA). Juga terdapat inisial DK dan IF, yang hingga kini belum terungkap sebagai penanggung jawab sejumlah aksi.

Sponsored

Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Salah satu isinya, terdakwa disebut menerima uang USD$500.000 sebagai uang muka dari total biaya (fee) USD$1.000.000.

Berita Lainnya
×
tekid