sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Edhy Prabowo, KPK panggil 2 PNS

2 PNS yang dipanggil adalah FX Lusianto Prabowo dan Erwin Situmorang.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 02 Mar 2021 12:11 WIB
Kasus Edhy Prabowo, KPK panggil 2 PNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua pegawai negeri sipil atau PNS terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Mereka yang dipanggil adalah FX Lusianto Prabowo dan Erwin Situmorang.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/3).

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Sponsored

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid