sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Edhy Prabowo, KPK panggil ajudan Menteri KP

Yudha Pratama akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 23 Des 2020 12:39 WIB
Kasus Edhy Prabowo, KPK panggil ajudan Menteri KP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan, Yudha Pratama. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara eks Menteri KP, Edhy Prabowo (EP), yang terjerat kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (23/12).

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan itu dilakukan lembaga antirasuah usai melaksanakan giat tangkap tangan, Rabu (25/11) dini hari.

Selain Edhy, tersangka lainnya adalah Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF), Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

Sponsored

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid