sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Edhy Prabowo, KPK periksa Hebrin Yanke soal duit Rp52,3 miliar

Uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benih lobster.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 16 Mar 2021 12:01 WIB
Kasus Edhy Prabowo, KPK periksa Hebrin Yanke soal duit Rp52,3 miliar

Hebrin Yanke dari pihak swasta telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/3). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Hebrin diperiksa terkait Rp52,3 miliar yang disita lembaga antirasuah.

"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 M yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ujarnya secara tertulis, Selasa (16/3).

Diberitakan sebelumnya, aset berupa yang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari kasus dugaan suap izin ekspor benur telah dibeslah KPK. Lembga antisuap menduga duit berasal dari para eksportir benih lobster yang mendapatkan izin dari KKP.

"Hari ini (15/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 M dari Bank BNI 46 cabang Gambir (Jakarta Pusat) yang diduga berasal dari para eksportir, yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Ali, kemarin.

Ali menjelaskan, tersangka sekaligus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diterka telah memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP agar buat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, tambah Ali, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. "Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, total sekitar Rp89,9 miliar nilai aset telah disita KPK. Sebelum sita Rp52,3 miliar, komisi antikorupsi lebih dulu membeslah beberapa barang mewah, elektronik, kendaraan, uang tunai, perhiasan dan properti.

Sponsored

"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum ini, sebelum yang Rp52,3 miliar, adalah kurang lebih Rp37,6 miliar," ucapnya.

Edhy Prabowo menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi.

Sementara satu tersangka lain, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, sudah duduk sebagai terdakwa pemberi suap. Dia didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta.

Berita Lainnya
×
tekid