sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penembakan Laskar FPI pelanggaran HAM berat, Mahfud MD: Mana buktiknya?

Kasus yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 09 Mar 2021 13:56 WIB
Penembakan Laskar FPI pelanggaran HAM berat, Mahfud MD: Mana buktiknya?

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) KM 50 menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3). Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) ditangani secara transparan.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut, Presiden Jokowi bersikukuh merujuk pada penyelidikan Komnas HAM, bahwa terbunuhnya enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM biasa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, kasus yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. 

Misalnya, kepolisian secara resmi dan berjenjang menargetkan untuk membunuh enam laskar FPI tersebut dengan rincian taktik, alat, dan strategi pelariannya.

"Pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana?, Sampaikan sekarang?. Kalau enggak, bisa disampaikan menyusul kepada Presiden, bukti bukan keyakinan. Kalau keyakinan, kami sendiri juga memiliki keyakinan terhadap peristiwa itu, dalangnya si A, si B, si C," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3).

"Silakan, kami menunggu buktinya. TP3 juga sudah diterima Komnas HAM. Mana buktinya? Secuil saja, bahwa ada terstruktur, sistematis, masif," sambungnya.

Sebelumnya, TP3 menduga terbunuhnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah direncanakan.

"TP3 menyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya," ujar perwakilan TP3 Marwan Batubara dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1).

Sponsored

Tim yang beranggotakan Muhammad Amien Rais hingga Neno Warisman ini menilai, aparat kepolisian melampaui kewenangan dengan menggunakan cara kekerasan di luar prosedur hukum atau extrajudicial killing. Bahkan, TP3 menyebut tindakan polisi terhadap enam Laskar FPI brutal dan penghinaan terhadap proses hukum karena mengingkari asas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan.

Laskar FPI, lanjut TP3, tidak membawa senjata api rakitan sehingga tidak mungkin menyerang, apalagi terjadi baku tembak antara laskar FPI dan aparat kepolisian. TP3 percaya insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran HAM berat.

Berita Lainnya
×
tekid