sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK geledah rumah tersangka AS

Penyidk KPK menggeledah rumah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 03 Mar 2021 21:37 WIB
Kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK geledah rumah tersangka AS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS). Dia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah satu kantor pemerintahan di Sulsel.

"Hari ini (3/3) tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di rumah kediaman pribadi tersangka AS dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," ujarnya.

Dari dua lokasi tersebut, sambung Ali, KPK menemukan sekaligus mengamankan barang bukti berbagai dokumen. Disinyalir, berkas itu berkelindan dengan perkara.

"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan, untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," jelasnya.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan Agung sebagai tersangka. Penetapan itu usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Rinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid