sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Harun Masiku, kader PDIP didakwa suap Wahyu Setiawan

Kader PDI-P Saeful Bahri didakwa menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 02 Apr 2020 16:37 WIB
Kasus Harun Masiku, kader PDIP didakwa suap Wahyu Setiawan

Kader PDI-P Saeful Bahri didakwa menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ronald Ferdinand Worotikan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, Saeful bertindak bersama Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDI-P. Uang diberikan kepada Wahyu agar KPU menetapkan kader PDI-P Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya itu dilakukan karena KPU menetapkan politikus PDIP lainnya, Riezky Aprilia, untuk mengisi posisi tersebut. 

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022," kata Ronald.

Dia menjelaskan, proses suap bermula ketika Riezky Aprilia ditetapkan sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hal itu terjadi karena Riezky memperoleh suara terbanyak setelah Nazarudin dengan 44.402 suara, sedangkan Harun berada di urutan keenam dengan perolehan 5.878 suara.

Atas dasar itu, DPP PDI-P mengadakan pleno pada Juli 2019 yang menyatakan Harun sebagai kader terpilih. Menindaklanjuti hasil rapat itu, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI-P mengajukan permohonan kepada KPU agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui pengacara partai Dony Tri Istoqomah.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang disertai putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang intinya meminta KPU dapat mengalihkan suara Nazarudin ke Harun. Namun, permintaan itu ditolak oleh KPU lantaran tidak sesuai dengan undang-undang. Namun, Saeful meminta Agustiani untuk dapat melobi Wahyu agar KPU mengubah keputusan dan menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Setelah Agustiani menyampaikan hal tersebut kepada Wahyu, Saeful mengirimkan pesan whatsapp kepada Agustiani yang bersi surat DPP PDIP terkait putusan MA, pada 24 September 2019. Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu menyatakan kesiapan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

Sponsored

Untuk itu Saeful menawarkan biaya operasional sebesar Rp750 juta kepada Wahyu melalui Agustiani. Namun, total uang yang disepakati mencapai Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap. Pertama sebesar Rp400 juta, yang diberikan dalam bentuk 20.000 dolar Singapura pada 17 Desember 2019. Tak lama berselang, Saeful kembali menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Wahyu melalui Agustiani.

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid