sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pelimpahan berupa BAP, barang bukti, serta tersangka Ratna Sarumpaet.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 31 Jan 2019 15:06 WIB
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, berupa barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet, dari penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pelimpahan Ratna direncanakan akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tidak ke Kejati DKI Jakarta pelimpahan tahap duanya, tetapi langsung dilimpahkan ke Kejari Jaksel sekitar pukul 12.00 WIB," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, Kamis (31/1).

Menurutnya, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan administrasi terhada Ratna. Ratna akan melanjutkan masa penahanannya di kejaksaan.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, menyatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan, setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. 

Hal tersebut terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Kepala Kejati DKI Jakarta dengan nomor B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019, yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. Selain berkas BAP, tersangka Ratna, dan barang bukti juga dilimpahkan pada kejaksaan.

Kasus ini bermula dari beredarnya foto Ratna Sarumpaet dengan luka lebam di wajahnya. Ratna sempat menyampaikan kabar pada rekan-rekannya bahwa luka lebam itu disebabkan penganiayaan, yang dilakukan sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah tokoh, termasuk politikus seperti Amien Rais dan calon presiden Prabowo Subianto, bereaksi keras atas kabar tersebut.

Namun dalam konferensi pers yang digelar Ratna di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2018, dirinya mengaku berbohong terkait penganiayaan tersebut. Menurut Ratna, luka lebam yang terjadi di wajahnya merupakan efek dari aktivitas sedot lemak di kedua pipi yang dilakukannya.

Sponsored

"Saya pencipta hoaks terbaik saat ini ternyata. Mari kita mengambil kepercayaan dari semua ini," kata Ratna saat itu.

Atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid