sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ibu curi hape untuk anak belajar online resmi dihentikan

Kejaksaan menghentikan kasus pencurian telepon genggam oleh seorang ibu untuk anak belajar online.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 18 Apr 2022 08:45 WIB
Kasus ibu curi hape untuk anak belajar online resmi dihentikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara pencurian telepon seluler yang dilakukan oleh seorang ibu supaya sang anak dapat belajar secara online. Permohonan perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penghentian perkara dilakukan di Kejaksaan Negeri Pare-Pare itu atas nama tersangka Vivi Nurbayanti alias Ivi Binti Makmur Wijaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Penghentian dilakukan karena tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, bahkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak tanpa syarat.

“Korban telah memaafkan Tersangka dikarenakan kondisi Tersangka mengambil handphone Samsung Galaxy A12 warna biru untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (18/4).

Ketut menerangkan, peristiwa berawal pada Minggu, 26 Desember 2021 ketika Vivi bersama dengan anak-anaknya sedang bermalam di rumah sang ipar. Sekitar pukul 07.30 WITA Vivi bangun dan melihat saksi Zulfitra sedang tidur di ruang tamu dan juga melihat telepon seluler itu.

Vivi kemudian mengambil handphone tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban Zulfitra. Setelah mengambil handphone tersebut, VIvi memberikan kepada anaknya untuk digunakan mengikuti pelajaran secara online.

“Adapun motif Tersangka mengambil handphone tersebut dikarenakan anak Tersangka membutuhkan handphone untuk digunakan belajar daring (online), dan akibat perbuatannya, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2 juta,” ujar Ketut.

Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice. Tujuan tersebut supaya menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban.

Ia kemudian memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Penerbitan surat itu berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Sponsored

“Dalam proses restorative justice adalah pentingnya ada kata maaf, dan juga mengakui kesalahan lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid