sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka Impor Bawang Putih I Nyoman Dhamantra miliki harta Rp25 M

I Nyoman Dhamantra terakhir melapor harta kekayaannya pada Juni 2016.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 09 Agst 2019 16:13 WIB
Tersangka Impor Bawang Putih I Nyoman Dhamantra miliki harta Rp25 M

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), I Nyoman Dhamantra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pembenrantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat praktik lancung dalam proses perizinan impor bawang putih.

Penetapan tersangka terhadap Nyoman dilakukan KPK berdasarkan hasil giat operasi senyap pada Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8). Dalam kegiatan itu, selain Nyoman KPK berhasil menjaring 11 orang lainnya.

I Nyoman merupakan anggota DPR RI Komisi VI. Sebagai penyelenggara negara, dia diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan LHKPN, I Nyoman dinilai kurang patuh.

Dari situs https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn, I Nyoman terakhir melaporkan LHKPN pada 30 Juni 2016. Dari data tersebut, total kekayaan harta I Nyoman tercatat sebesar Rp25.189.359.500.

I Nyoman tercatat memiliki empat bidang tanah dengan luas berbeda-beda, tersebar di kawasan Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, hingga Purwakarta. Adapun total nilai empat bidang tanah tersebut mencapai Rp20.862.685.000.

Tak hanya itu, nilai harta bergerak politikus PDI-P ini mencapai Rp1.310.000.000. Tercatat I Nyoman memiliki lima unit mobil. Adapun mobil yang tercatat dari laporan itu ialah satu unit Mercedes Benz Viano tahun 2011 dengan harga Rp600 juta, satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2009 dengan harga Rp250 juta.

Kemudian, I Nyoman memiliki satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2006 seharga Rp125 juta, satu unit mobil Nissan Teana tahun 2010 seharga 205 juta, serta satu unit Toyota Avanza seharga Rp130 juta.

Selain itu, I Nyoman juga memiliki harta lainnya berupa barang seni dan antik senilai Rp3 miliar. Sementara harta bergerak I Nyoman lainnya ditaksir mencapai Rp11 juta. I Nyoman juga memiliki aset berupa giro atau setara kas lainnya senilai Rp5.674.500. Maka jika ditotal, nilai harta kekayaan I Nyoman ditaksir mencapai Rp25.189.359.500.

Sponsored

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin bawang putih. Penetapan itu berdasarkan dari hasil penanganan operasi senyap pada Rabu (7/8) hingga Kamis (8/8).

I Nyoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses izin impor bawang putih tahun 2019. Selain I Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yakni tiga orang sebagai pemberi suap berasal dari unsur swasta ialah Chandri Suandri, Doddy Wahyudi, serta Zulfikar. Sedangkan pihak penerima ialah orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, dan pihak swasta bernama Elviyanto.

Dalam kasus ini, I Nyoman diduga terlibat membantu Chandry dan Zulfikar guna melancarkan proses izin impor bawang putih sebanyak 20.000 ton. I Nyoman diduga menetapkan fee sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Selain itu, muncul angka kesepakatan untuk mengurus izin impor tersebut sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Chandry tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Chandry meminjam uang kepada Zulfikar.

Zulfikar meminjamkan uang kepada Chandry dengan syarat, terdapat bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih sebesar Rp50.

Sebagai dana awal, Zulfikar merealisasikan pinjaman itu sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

Uang tersebut disinyalir digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Diduga uang sebesar Rp2 miliar itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, Rp100 juta masih berada di tangan Doddy, dan akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan izin.

Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid