sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus impor tekstil, Kejagung kembali periksa pejabat Bea Cukai

Penyidik memeriksa pejabat Bea Cukai pusat dan Sorong sebagai saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 08 Jul 2020 20:20 WIB
Kasus impor tekstil, Kejagung kembali periksa pejabat Bea Cukai

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bea Cukai Batam dan satu pihak swasta dalam kasus korupsi impor tekstil. Ketiganya diperiksa guna mengumpulkan alat bukti tambahan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setyono menyebutkan, tiga tersangka yang diperiksa hari ini atas nama Maulidiyah, Hazrizal selaku Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangjalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong, serta Mira Puspita Dewi selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Bea dan Cukai.

"Diperiksa untuk mengetahui tata laksana proses impor barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya tekstil dari India yang memiliki pengecualian tertentu," kata Hari dalam rilis resminya, Rabu (8/7).

Menurut Hari, penyidik masih membutuhkan keterangan pihak terkait guna mengembangkan kasus itu. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut.

"Pemeriksaannya juga guna mencari fakta tentang sejauh mana tanggung jawab yang dilakukan para tersangka, khususnya tersangka dari dalam Bea dan Cukai," ucap Hari.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang pejabat aktif Bea dan Cukai Batam, dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada 2018-2020.

Satu pihak swasta sebagai tersangka diketahui berinisial IR yang merupakan Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Sementara itu, empat pejabat aktif Bea dan Cukai Batam yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam, DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. 

Sponsored

Seluruh tersangka terbukti terlibat penyelundupan 556 kontainer berisi kain asal China. Mereka diduga meraup keuntungan dengan mengurangi volume dan merubah invoice. Bahkan, tersangka IR juga dinilai terbukti telah menyelundupkan 27 kontainer lainnya dengan cara yang sama.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid