sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus infrastruktur Kota Banjar, KPK panggil Sekdis PUPR

KPK hingga kini belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Des 2020 11:03 WIB
Kasus infrastruktur Kota Banjar, KPK panggil Sekdis PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran (TA) 2012-2017. Terkait itu, Selasa (8/12), penyidik lembaga antisuap memanggil Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar, David Abdullah.

"Hari ini (8 12), dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta, untuk perkara pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR kota Banjar TA 2012 sampai dengan 2017," kata Pelaksana Tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Pekan lalu, Kamis (3/12), penyidik mengonfirmasi aliran dana untuk kampanye terkait kasus tersebut. Hal itu dilakukan melalui saksi Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2014, Asep Kusnadi.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana untuk kegiatan kampanye Pilkada 2013 oleh pihak-pihak tertentu yang terkait perkara ini," ujar Ali.

Selain itu, melalui Ketua Badan Pengurus Cabang Gapensi Kota Banjar 2008, Sutardi Hakim, penyidik KPK turut mengonfirmasi proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Banjar.

"Sutardi Hakim dikonfirmasi mengenai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar ketika saksi menjabat sebagai ketua Gapensi Kota Banjar," jelas Ali.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017. Itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan di Pendopo Wali dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar, Jumat (10/7).

Komisi antirasuah belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Pangkalnya, bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Sponsored

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya
×
tekid