sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus infrastruktur PUPR Banjar, KPK kembali lakukan penggeledahan

KPK menggeledah rumah pihak swasta di Kota Banjar, Jawa Barat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 14 Des 2020 09:24 WIB
Kasus infrastruktur PUPR Banjar, KPK kembali lakukan penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah terkait dugaan rasuah proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017. Kegiatan itu berlangsung, Sabtu (12/12).

 

Kendati demikian, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tidak menginformasikan secara detail siapa pemiliknya. Dia hanya menyebut rumah tersebut milik pihak swasta.

"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah salah seorang swasta di Kota Banjar, Jabar," ujarnya, Senin (14/12).

Dari penggeledahan, kata Ali, ditemukan dan diamankan dokumen yang terkait dengan perkara. Selanjutnya, penyidik disebut akan menganalisis terlebih dahulu temuannya.

"Berikutnya penyidik akan melakukan analisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, (Kamis (10/12), penyidik KPK menggeledah dua tempat terkait kasus dugaan rasuah proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar. Lokasi yang disatroni adalah rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan kediaman eks Sekretaris Daerah Kota Banjar.

Adapun barang yang ditemukan dan diamankan, kata Ali, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.

Sponsored

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Berita Lainnya
×
tekid