sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus investasi fiktif suntik modal alkes terbongkar, kerugian Rp65 miliar

Ada 37 korban investor, dengan total kerugian sebesar Rp22 miliiar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 09 Jun 2022 13:23 WIB
Kasus investasi fiktif suntik modal alkes terbongkar, kerugian Rp65 miliar

Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. Kasus ini mengakibatkan kerugian para korban senilai Rp65 miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, enam tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalani aksi kejahatannya.

"Kami mengamankan sebanyak enam orang tersangka yang secara bersama sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB," kata Pasma dalam keterangan, Kamis (9/6).

Ia menyebut, RE (41) selaku direktur PT RBS bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM yang bertindak sebagai pengelola investasi atau tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) selaku komisaris PT RBS yang membantu mengelola investasi RE. Untuk kelancaran aksi investasi Fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya.

Tiga tersangka lainnya yakni YF (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), dan NH (33) bertindak sebagai admin atau penampung modal para korban.

"Ketiga pelaku ini yaitu saudari RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan," ucap Pasma.

Pasma mengungkapkan, awalnya korban BH melaporkan dirinya menjadi korban investasi Fiktif. Pada bulan September 2021, YF membuat status di media sosial seperti WA dan Instagram.

Statusnya seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.

Sponsored

"Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia," tuturnya.

Pada 28 September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF  bahwa ada pengadaan di BNPB. YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes tersebut. 

"Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1% dan diterima 19% keuntungan," ujar Pasma. 

YF mengambil keuntungan 2-9% untuk 10% diserahkan kepada korbannya. Pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 setiap bulannya profit keuntungan 10% kepada korban.

"Setelah bulan Desember, profit ini terhenti," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, ada 37 korban investor, dengan total kerugian sebesar Rp22 Miliiar. Ada juga korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama di Polda Jawa Barat ini ada kerugiannya Rp11 miliar.

Tidak hanya dua itu, ada juga laporan di Disubdit Renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan kerugian Rp2 milliar. Sementara di unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugian Rp17 miliar, serta di Polres Depok jadi total ada Rp43 miliar.

"Jika di total kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp65 miliar," kata Joko.

Polisi telah mengamankan beberapa alat bukti dari penggeledahan di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat. Barang bukti itu berupa uang tunai senilai Rp452 juta, 8 unit handphone, satu unit Laptop merek HP, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy, dua set tas mewah, lima surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 Buku Tabungan, 10 Kartu ATM, empat Token Bank, dan sebuah Sertifikat Apartemen.

Para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid