sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus jaksa gadungan tipu Rp2,2 miliar segera disidangkan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima berkas tahap II terkait kasus penipuan dengan mengaku sebagai jaksa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 12 Mei 2022 20:29 WIB
Kasus jaksa gadungan tipu Rp2,2 miliar segera disidangkan

Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias berkas tahap II terkait kasus tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tahap II ini atas nama tiga orang tersangka. Penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Malang.

“Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima berkas tahap II dari Tim Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Malang atas nama tiga orang tersangka yang terkait dalam tindak pidana penipuan dengan mengaku atau mengatasnamakan jaksa atau pegawai atau oknum instansi Kejaksaan,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (12/5).

Adapun tiga berkas perkara tersangka masing-masing atas nama tersangka FRA dan DTM yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sementara Tersangka RP disangka melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menyebut, terhadap tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Polres Malang.

“Terhitung sejak 12 Mei 2022 sampai 31 Mei 2022,” ujar Ketut.

Ketut menyebut, pascaproses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum segera menyiapkan surat dakwaan. Nantinya, untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang. 

Sebelumnya, tiga orang tersangka tersebut diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kamis 17 Maret 2022 karena diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar.

Sponsored

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi di Kabupaten Malang, Kamis, menyebutkan dua di antara tersangka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta satu laki-laki berinisial RP (25).

Dari hasil pemeriksaan, kata Donny, modus kawanan pelaku penipuan yang mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri dan staf kejaksaan itu memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Dengan pengakuan sebagai pegawai kejaksaan tersebut, lanjut dia, korban percaya dengan modus mereka, lalu menyerahkan sejumlah uang. Namun, korban hingga saat ini tidak pernah mendapatkan kendaraan tersebut.

Komplotan tersebut, lanjut dia, sudah melakukan aksi penipuan itu sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri, yakni FRA mengaku menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, sedangkan DTM mengaku sebagai istri salah seorang jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA).

Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada bulan Maret 2022. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

 

 

Berita Lainnya
×
tekid