sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Kasus Jiwasraya dan ASABRI tak bisa dialihkan ke perdata

Mahfud MD memastikan proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan ASABRI tetap berjalan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 22 Jan 2020 18:14 WIB
Mahfud MD: Kasus Jiwasraya dan ASABRI tak bisa dialihkan ke perdata

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) akan tetap berjalan.

Ia menyampaikan demikian setelah menggelar pertemuan tertutup bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta Pusat. Penegasan tersebut disampaikan agar tidak ada yang membelokkan kasus tersebut ke unsur perdata.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Sementara Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menerangkan tterkait kasus tersebut saat ini pihaknya tengah meminta data kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Jiwasraya.

Disinggung mengenai dugaan keterlibatan perusahaan manejemen investasi pada kasus Jiwasraya, ST Burhanuddin mengaku masih melakukan pengembangan ke arah sana. Namun demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menjerat perusahaan manajemen investasi yang terlibat. "Ya, kalau peluang pasti selalu ada," kata ST Burhanuddin.

Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya. Mereka antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Pada kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejagung sebelumnya menyebut 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di Jiwasraya. Perusahaan tersebut adalah PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, PT Pool Advista Aset Management, dan PT Maybank Asset Management.

Lalu, PT Treasure Fund Investama, PT OSO Management Investasi, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT MNC Asset Management, PT Prospera Asset Management, dan PT GAP Capital.

Sponsored

Sementara terkait dugaan korupsi di ASABRI, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, sebelumnya memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim gabungan guna menangani kasus dugaan korupsi di ASABRI.  Tim gabungan dipimpin akan Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit.

"Saya perintahkan Bareskrim untuk membuat tim gabungan dari Dittipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan," kata Idham.

Berita Lainnya
×
tekid