sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Jiwasraya, penyidik Kejagung kembali tetapkan tersangka

Piter Rasiman terbukti terlibat dengan terdakwa Heru Hidayat dan terdakwa Djoko Hartono Tirto.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 12 Okt 2020 20:44 WIB
Kasus Jiwasraya, penyidik Kejagung kembali tetapkan tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur PT Himalaya Energi, Piter Rasiman ditetapkan sebagai tersangka malam ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, penetapan tersangka Piter merupakan penyidikan dari bukti permulaan yang didapat dari fakta persidangan enam terdakwa sebelumnya. Piter terbukti terlibat dengan terdakwa Heru Hidayat dan terdakwa Djoko Hartono Tirto.

"Tersangka ini ditetapkan kaitannya adalah adanya hubungan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para terdakwa yang sudah disidangkan," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Menurut dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Piter Rasiman di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sponsored

Hari menjelaskan, tersangka Piter Rasiman sengaja bekerja sama dengan terdakwa sebelumnya membuat perusahaan yang digunakan untuk menggoreng saham Jiwasraya. Terdahulu, perusahaan tersebut bernama PT HD Capital.

"Tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan para terdakwa dengan menggunakan uang dari Jiwasraya," tutur Hari.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid