sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus kebakaran, 6 pihak internal Kejagung diperiksa

Penyidik juga akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Sep 2020 09:15 WIB
Kasus kebakaran, 6 pihak internal Kejagung diperiksa

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil enam orang dari pihak internal Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus kebakaran gedung utama pada 22 Agustus 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, enam orang itu diperiksa sebagai saksi. Keenamnya diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Pukul 10.00 WIB tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dari Kejaksaan Agung," tutur Sambo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Penyidik juga akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan. Selain itu, memanggil penjual cairan pembersih yang ditemukan di gedung tersebut.

"Hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR, BPOM, dan saksi penjual Dust Cleaner merk TOP," ucap Sambo.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit menyatakan, Pusat laboratorium forensik (Puslabfor), Inafis dan penyidik telah melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 131 saksi.

Dari enam kali olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kabel, abu arang, kayu sisa kebakaran, jerigen berisi cairan pembersih, kaleng bekas lem, terminal bontat, dan gas limet yang disimpan di gudang cleaning service.

Penyidik juga menemukan bukti adanya pekerja yang sejak siang hingga sore melakukan renovasi di lantai enam awal mula munculnya api. Bahkan, saat muncul api, terdapat seseorang yang berusaha memadamkan api. Hasil uji labfor pun menunjukkan api berawal bukan dari korsleting listrik. Namun, api memang cepat menyebar karena bahan bangunan yang terdapat unsur-unsur mudah terbakar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid