sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus koperasi bodong, Bareskrim periksa Benny Tjokro pekan ini

Benny Tjokro akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 07 Sep 2020 16:31 WIB
Kasus koperasi bodong, Bareskrim periksa Benny Tjokro pekan ini

Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Benny Tjokro dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT Hanson Mitra Mandiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menyatakan, pemanggilan tersangka Benny Tjokro merupakan penundaan karena seharusnya sudah dilakukan sejak lama. 

Pemanggilan tidak kunjung dilakukan karena tersangka Benny Tjokro, tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Mungkin dalam minggu ini kami akan ambil keterangan dia (Benny Tjokro)," kata Helmy, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Helmy menuturkan, perkara tersebut pada umumnya sudah masuk dalam pelimpahan berkas. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) memulangkan berkas (P19) karena masih membutuhkan keterangan dari tersangka Benny Tjokro selaku petinggi Hanson grup.

"Sudah dikirim berkas dan di P19, dikembalikan. Kami masih terkendala di pemeriksaan tersangka BT, karena sudah mulai sidang-sidang, karena padat. Tetapi sudah dikoordinasikan dengan PN Tipikor," ucap Helmy.

Sebagai diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan pemilik PT Hanson Internasional Tbk ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pasal modal dan perbankan pada 8 Januari 2020. Diketahui, PT Hanson Internasional Tbk merupakan milik Beny Tjokro Saputro yang diduga terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, PT Hanson Internasional Tbk telah melakukan pengumpulan investasi dari masyarakat sejak 2016. Pengumpulan uang investasi yang diperoleh dari ribuan nasabah tersebut telah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bareskrim kemudian menetapkan 13 tersangka perorangan dengan inisial BT, DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Kemudian menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Hanson dan PT Hanson Mitra Mandiri.

Sponsored

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 ayat 1atau Pasal 56 KUHP; Pasal 3 dan Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Lainnya
×
tekid