sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi di Bea dan Cukai segera disidangkan

Kasus tindak pidana korupsi pada Bea dan Cukai telah dinyatakan lengkap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 20 Okt 2020 14:30 WIB
Kasus korupsi di Bea dan Cukai segera disidangkan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa kasus tindak pidana korupsi pada Bea dan Cukai telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, kasus itu dinyatakan lengkap pada Senin (19/10) kemarin. Kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Baru tahap dua," kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Menurut Febrie, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti telah menjadi wewenang Direktur Penuntutan Kejagung. Dia pun tidak mengetahui mengenai rencana persidangan.

"Tanyakan ke Direktur Penuntutan," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang pejabat aktif Bea dan Cukai Batam, serta satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil pada 2018-2020.

Satu tersangka pihak swasta diketahui berinisial IR yang juga Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. Sementara empat pejabat aktif di Bea dan Cukai Batam yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MM, selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam, inisial DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam.

Seluruh tersangka dinilai terbukti terlibat penyelundupan 556 kontainer berisi kain asal China. Mereka disebut meraup keuntungan dengan mengurangi volume dan mengubah invoice. Bahkan, tersangka IR juga dinilai terbukti telah menyelundupkan 27 kontainer lainnya dengan cara yang sama.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid