sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Garuda melebar, Kejagung selidiki perkara TPPU

Diduga di antara para tersangka tersebut ada yang menerima kick back dalam kasus itu.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 15 Mar 2022 19:31 WIB
Kasus korupsi Garuda melebar, Kejagung selidiki perkara TPPU

Tim Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tiga tersangka. Mereka berasal pada perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) terkait pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, diduga di antara para tersangka tersebut ada yang menerima kick back dalam kasus itu. Kick back itu berasal dari hasil markup harga. 

“Penyelidikan pada tiga tersangka dugaan korupsi di Garuda Indonesia,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (15/3). 

Supardi melihat, potensi penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Tim penyidik pun menduga para tersangka bekerja sama dengan pejabat di Garuda. 

Ketiga tersangka dugaan korupsi di Garuda saat ini adalah Albert Burhan (AB), Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012. Kemudian, Agus Wahyudo (AW), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014. Terakhir, Setijo Awibowo (SA), Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012. 

Tim penyidik telah memeriksa tujuh mantan petinggi Garuda. Mereka yang diperiksa berinisial HFSR, SN, P, PWW, BT, EL, serta BS.  

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum pada Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, mereka menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai pendalaman materi kasus korupsi di perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut. 

“Tujuh saksi yang diperiksa itu, diperiksa untuk tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat PT Garuda Indonesia,” tutur Sumedana.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid