sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi PTDI, KPK periksa tiga pensiunan TNI AD

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama PTDI).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 27 Agst 2020 10:59 WIB
Kasus korupsi PTDI, KPK periksa tiga pensiunan TNI AD

Tiga pensiunan TNI Angkatan Darat akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017. Mereka adalah FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso. Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso),” kata Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/8).

Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailan, setelah menjalani pemeriksaan pada 12 Juni 2020. Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program itu, PT DI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PT DI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PT DI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid