Kasus korupsi tanah Labuan Bajo, Kejati NTT tunggu surat Kemendagri tahan bupati ini
Kejati NTT sebut berkas Bupati Manggarai Barat belum dilimpahkan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melimpahkan satu lagi tersangka sengketa tanah Labuan Bajo berinisial VS kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim menyatakan, berkas perkara VS sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Dengan demikian, sudah 16 tersangka dilimpahkan berkas perkaranya.
"Rencana hari ini VS tahap dua karena sudah dinyatakan lengkap, berarti sudah 16 berkas tersangka yang sudah tahap penuntutan," tuturnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (15/2).
Menurut Hakim, hanya tinggal tersangka Agustinus CH Dulla yang belum dilimpahkan. Pasalnya, Kejati NTT hingga saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengizinkan penahanan Bupati Manggarai Barat itu.
"Iya masih nunggu surat dari Kemendagri," ujarnya
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik kemudian menetapkan 17 tersangka berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, NF, dan MN. Satu tersangka berinisial ST ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung dan dibawa ke Kupang untuk dilakukan penahanan.