sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus KPI, Komisi III DPR: Pelecehan dan perundungan tak bisa ditorelansi

"Kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," tegasnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 02 Sep 2021 18:03 WIB
Kasus KPI, Komisi III DPR: Pelecehan dan perundungan tak bisa ditorelansi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan kasus perundungan di tempat kerja tidak boleh ditoleransi. Sebab, menimbulkan efek traumatik luar biasa terhadap korban.

Hal ini ditegaskan Sahroni menanggapi dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS oleh rekan kerjanya. Sahroni mangapreasi Polri yang langsung turun tangan dalam mengusut kasus tersebut.

"Apalagi kita tahu bahwa kasus perundungan itu sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (2/9).

"Oleh karena itu, kenapa kami di NasDem gencar memperjuangkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)? Agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," sambungnya.

Sahroni menyayangkan, petugas di Polsek Gambir yang semula tidak menyikapi kasus ini secara serius. Padahal, korban sudah mengadu ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, aduan itu tak digubris oleh polisi meski sudah mendapat rekomendasi dari Komnas HAM sejak 2017.

Menurut Sahroni, tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan ada unsur pidana. 

"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi, lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu juga meminta, terduga pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan. Menurut dia, korban MS juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.

Sponsored

"Saya tegaskan bahwa kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid