sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus KSP Indosurya, penyidik sita 2 aset tanah Henry Surya

Sebelumnya, penyidik juga menyita gedung Indosurya Center di Jakarta Pusat.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 01 Apr 2022 13:47 WIB
Kasus KSP Indosurya, penyidik sita 2 aset tanah Henry Surya

Polisi menyita dua aset tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya, Henry Surya (HS). Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli, mengatakan, aset sebidang tanah yang disita mengatasnamakan tersangka Henry Surya. Adapun aset tanah dan bangunan berdiri atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua aset, satu bidang tanah di Kabupaten Bogor atas nama tersangka HS, dan satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bogor atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses," katanya di Mabes Polri, Jumat (1/4).

Gatot menyampaikan, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menelusuri aset Henry Surya. Dengan PT Rainbow Hill yang akan memberikan data kavling milik Henry Surya kepada polisi, misalnya.

"Tersangka HS punya kavling sebanyak 6 objek yang rencananya hari ini akan disiapkan datanya oleh PT Rainbow Hill, pada pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Selain Rainbow Hill, penyidik juga telah berkoordinasi dengan 7 pengembang. Koordinasi ini sejalan beriringan dengan surat pemblokiran dan penyitaan gudang.

Polisi memastikan kegiatan operasional sudah tidak ada lagi dalam gedung Indosurya Center pasca-penyitaan. Belum diketahui juga sampai kapan gedung akan berfungsi seperti sediakala.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menerangkan, gedung yang disita itu berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan karena terkait kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya. 

Sponsored

"Tidak ada kegiatan simpan pinjam lagi," terangnya kepada Alinea.id, Jumat (11/3).

Whisnu menyebut, gedung tersebut tidak dibiarkan terlantar begitu saja. Perawatan dari dalam gedung akan terus berjalan guna memastikan tidak terbengkalai selama masa penyitaan.

Menurutnya, penyitaan ini juga bagian dari pelacakan aset yang dilakukan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai gedung itu ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. 

Hingga kini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua nama lainnya adalah Head Admin Indosurya, June Indria (JI), dan Managing Director Koperasi Indosurya, Suwito Ayub (SA).

Selain berstatus tersangka, penyidik juga sudah 
mengajukan red notice atas nama Suwito. Pangkalnya, masih berstatus buron dan berlokasi di luar negeri. 

"Tersangka HS-JI sudah ditahan, sedangkan SA masih kordinasi permintaan red notice ke interpol," terang Whisnu. 

Dalam kasus ini, JI dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara itu, Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Kemudian, kedua tersangka lainnya dijerat Pasal 46 UU Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin Bank Indonesia (BI).  

Keduanya, terancam hukuman minimalnya 5 tahun penjara maksimal 15 tahun. Pun berpotensi dikenai denda Rp10 miliar-Rp20 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid