sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus lobster, KPK panggil petinggi PT ACK dan PT DPP

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 03 Des 2020 10:38 WIB
Kasus lobster, KPK panggil petinggi PT ACK dan PT DPP

Direktur Utama dan Komisaris PT Aero Citra Kargo (ACK), Amri dan Achmad Bachtiar, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12). Keduanya bakal diperiksa untuk kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Pada kasus tersebut ada tujuh orang tersangka. Selain Edhy, yaitu Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).

Tak hanya Amri dan Bachtiar, penyidik juga memanggil tiga petinggi PT DPP sebagai saksi untuk Edhy. Mereka adalah Direktur Keuangan, M. Zainul Fatih; Manager, Ardi Wijaya; dan Manager Kapal, Agus Kurniawanto.

Kasus ini berawal saat Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020, dan Andreau selaku ketua pelaksananya.

Kemudian, pada Oktober 2020, Suharjito datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bertemu Safri. Dalam pertemuan tersebut, diketahui ekspor benih lobster hanya melalui PT ACK.

"Dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan AM dengan APM dan SWD," jelas Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Atas kegiatan ekspor benur, PT DPP diduga mentransfer uang ke rekening PT ACK senilai Rp731.573.564. Selanjutnya atas perintah Edhy melalui Tim Uji Tuntas, imbuh Nawawi, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor. "Dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," ucapnya

Sponsored

Berdasarkan data kepemilikan, PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing Rp9,8 miliar," ungkap Nawawi.

Babak berikutnya, 5 November, diterka terdapat transfer dari rekening Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Duit itu diduga diperuntukkan Edhy, Iis, Safri, dan Andreau.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu, Amerika Serikat, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Di antaranya berapa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujarnya.

Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Di sisi lain, Safri dan Andreau menerima uang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sebagai pihak penerima, Edhy, Safri, Andreau, Siswadi, Ainul, dan Amiril, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid