sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus lobster, KPK usut dugaan setoran ke PT ACK

Penyidik KPK pemeriksa karyawan swasta PT Sentosa Bahari Sukses.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 06 Jan 2021 12:17 WIB
Kasus lobster, KPK usut dugaan setoran ke PT ACK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan setoran uang kepada PT Aero Citra Kargo atau ACK, dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

Pendalaman hal tersebut dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan karyawan swasta, Johan, dari PT Sentosa Bahari Sukses. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT), Selasa (5/1).

"Johan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (6/1).

Ali menambahkan, ada satu saksi yang mengonfirmasi tak bisa penuhi panggilan karena sakit. Dia adalah Chandra Astan yang berstatus karyawan swasta.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang. Namun belum ditentukan waktunya," kata Ali.

Komisi antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Tersangka selain Edhy dan Suharjito, adalah Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020.

Sponsored

Diterka, uang tersebut dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020. Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid