sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus MA, KPK jadwalkan periksa tiga pihak swasta

Sehari sebelumnya, komisi antisuap juga memeriksa Nurhadi (NHD) terkait barang bukti yang sempat disembunyikan saat masih buron.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 27 Agst 2020 11:28 WIB
Kasus MA, KPK jadwalkan periksa tiga pihak swasta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga pihak swasta berkenaan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) dalam kurun waktu 2011-2016. Eddy Rizal Umar, Paul Felix Montolalu, dan marketing PT Mitsui Leasing Endrico Mustamu akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya/MIT, Heindra Soenjoto),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/8).

Sehari sebelumnya, komisi antikorupsi juga memeriksa mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) terkait barang bukti yang sempat disembunyikan saat masih buron. Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra dan Nurhadi.

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak, termasuk yang diberikan oleh tersangka HS,” katanya.

Sponsored

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid