sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Marak kasus mafia tanah, pakar hukum UI: Jangan terlalu absurd

Maraknya kasus mafia tanah di Indonesia bukan hal baru.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 12 Mar 2021 11:00 WIB
Marak kasus mafia tanah, pakar hukum UI: Jangan terlalu absurd

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut maraknya mafia tanah belakangan ini bukanlah hal baru di Indonesia. Istilah mafia tanah dinilainya dapat mengaburkan objektivitas sengketa hukum.

“Kasus mafia tanah ini bukan baru mencuat, tetapi sudah ada beberapa waktu lalu dan selalu ada kepentingan-kepentingan tertentu (vested interest) yang merusak sistem hukum yang ada,” ucapnya, dihubungi reporter Alinea.id, Jumat (12/3).

“Kalau ada sengketa hukum mengenai tanah, jangan terlalu absurd dan prejudicial bahwa ada keterlibatan mafia,” sambungnya.

Penyelesaian sengketa tanah melalui prosedur hukum justru harus diapresiasi dengan baik sebagai negara hukum. Untuk hasil akhir putusan sebaiknya diserahkan ke pengadilan, sehingga tidak menimbulkan stigma sesat seolah ada permainan mafia tanah dalam sengketa hukum tersebut.

“Justru memunculkan stigma mafia tanah inilah yang memiliki vested interest yang menyesatkan. Silahkan, apresiasi-lah negara hukum melalui penyelesaian sengketa tanah melalui jalur prosesual hukum, bukan menciptakan opini sesat adanya mafia tanah,” tutur Indriyanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang penuntasan kasus mafia tanah. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah BPN, Agus Widjayanto, menyebut, terdapat 180 kasus mafia tanah yang sedang hingga sudah ditangani Polda Metro Jaya seiring adanya kerja sama sejak 2018.

"Total ada 180 kasus yang telah ditangani bersama. Ratusan kasus itu ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/3).

Dia berharap, rakor dapat menuntaskan seluruh kasus-kasus mafia tanah yang belakangan kembali terjadi. Menurutnya, kasus yang kerap terjadi berupa pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik, dan sebagainya.

Sponsored

"Hasilnya itu menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," kata Agus.

Berita Lainnya
×
tekid