sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masuki babak baru, kuasa hukum Novel ungkap kejanggalan polisi

Penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara dinilai bermasalah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 26 Feb 2020 10:23 WIB
Masuki babak baru, kuasa hukum Novel ungkap kejanggalan polisi

Kasus penyerangan Novel Baswedan dengan penyiraman air keras memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kedua tersangka lengkap atau P21. Namun kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu masih merasa ada kejanggalan dari polisi dalam menangani kasus ini.

Kejanggalan pertama yang diungkap kuasa hukum Novel, Saor Siagian, adalah pelimpahan berkas perkara tersangka, atas nama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, pelimpahan tersebut terkesan kejar tayang agar polisi terlepas dari beban penyidikan kasus tersebut yang telah memakan waktu selama 2,5 tahun. 

"Polisi memaksakan pelimpahan berkas. Besok kan penahanan polisi habis. Makanya dipaksakan menjadi tahanan jaksa," kata Saor saat dihubungi reporter Alinea.id, Rabu (26/2).

Kejanggalan lain yang telah dirasakan sejak lama adalah penetapan status tersangka kepada kedua mantan anggota Brimob tersebut. Menurut Saor, pihaknya masih meragukan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis benar-benar pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya. Apalagi hingga saat ini polisi masih belum dapat mengungkap otak pelaku penyerangan tersebut.

"Karena Novel dan beberapa saksi mengatakan bukan kedua orang tersebut pelakunya. Sementara siapa aktornya sampai sekarang belum terungkap," katanya.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kedua tersangka penyerangan Novel Baswedan telah lengkap memenuhi persyaratan pada Selasa (25/2). Polri langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirim kedua tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau JPU. 

Pada 28 Januari 2020 lalu, pihak kejaksaan mengembalikan berkas kedua tersangka yang dikirim penyidik karena dinilai belum lengkap. Kepolisian kemudian menggelar rekonstruksi penyerangan Novel pada 7 Februari 2020 guna melengkapi berkas perkara.

Rekonstruksi menampilkan 10 adegan penyiraman air keras Novel. Rekonstruksi berlangsung di depan kediaman penyidik senior KPK yang berlokasi di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sponsored

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2019. Dua pelaku tersebut merupakan anggota polisi aktif di satuan kerja (Satker) Brimob.

Keduanya, disangkakan melanggar Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid