sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Novel, Jokowi: Kapolri menyebut ada temuan baru

Kepala Negara menegaskan kepada Polri untuk segera menyelesaikan kasus Novel Bawesdan tersebut dalam hitungan hari.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 10 Des 2019 15:58 WIB
Kasus Novel, Jokowi: Kapolri menyebut ada temuan baru

Presiden Joko Widodo mengungkapkan Kapolri Jenderal Idham Azis telah melaporkan kepada dirinya mengenai temuan yang cukup signifikan terkait investigasi kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"Sore kemarin Kapolri udah saya undang. Saya tanyakan langsung ke Kapolri, saya juga ingin mendapatkan sebuah ketegasan, ada progress atau ndak. Hasilnya? Dijawab ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan," kata Jokowi usai acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa (12/10).

Untuk itu, Kepala Negara menegaskan kepada Polri untuk segera menyelesaikan kasus Novel Bawesdan tersebut dalam hitungan hari.

"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya, berarti dalam waktu harian," tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12) sore menjelaskan perintah Presiden kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurut Iqbal, pihaknya telah menemukan alat bukti dan petunjuk yang signifikan dalam mengungkap kasus itu. Namun Polri belum dapat mengungkapkannya kepada publik. Iqbal berharap tim teknis Polri segera merampungkan kasus tersebut.

"Tidak akan lama lagi, Insya Allah tidak sampai berbulan-bulan," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan polisi telah memeriksa 73 saksi, 114 toko kimia, hingga 28 CCTV yang diperiksa melalui laboratorium forensik.

Sponsored

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief berharap, pelaku dapat segera diumumkan.

"Kalau sudah ada bukti baru dan akan diungkap, tentu kami sangat senang. Semoga, penyerang Mas Novel itu bisa segera ditemukan," kata Syarief, saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Lebih lanjut, Syarief menerangkan, pemerintah wajib melindungi pegawai KPK. Ketentuan itu telah diatur dalam perjanjian internasional terkait pemberantasan korupsi, yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Di situ (perjanjian UNCAC) dijelaskan juga harus ada perlindungan (pegawai KPK). Jadi kalau misalnya kita tidak mampu melindungi pegawai KPK, termasuk misalnya rumah saya dilempar bom, itu menjadi salah satu yang agak bertentangan," tutur Syarief.

Sebagai informasi, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pelaku tak dikenal seusai melaksanakan salat Subuh di masjid tak jauh dari rumahnya pada 11 April 2017.

Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian tersebut berlangsung cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Dia beberapa kali bepergian ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Selama dua tahun delapan bulan kasus ini terjadi, pelaku lapangan dan intelektual belum terungkap.

Di saat yang bersamaan, Polri berupaya mengungkap pelaku tersebut. Korps Bhayangkara itu telah membentuk tiga tim khusus semasa Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri.

Tim pertama dibentuk pada 12 April 2017. Tim kedua dibentuk pada 8 Januari 2019. Tim itu berfokus dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. Tim tersebut merupakan buah dari rekomendasi atas hasil laporan tim pemantauan proses hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM.

Kemudian, tim ketiga sering disebut dengan tim teknis. Tim itu merupakan rekomendasi dari tim gabungan. Saat itu, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 1 Agustus 2019. Meski demikian, pelaku lapangan dan intelektual penyiram air keras Novel belum terungkap. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid