sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus penyiraman air keras Novel, KontraS ajukan 'amicus curiae'

KontraS meminta hakim melihat fakta secara jernih kasus Novel Baswedan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 19 Jun 2020 14:28 WIB
Kasus penyiraman air keras Novel, KontraS ajukan 'amicus curiae'

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara resmi telah mengajukan argumen amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait proses peradilan dua terdakwa kasus penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Amicus curiae merupakan argumentasi yang disusun oleh organisasi atau individu yang berkedudukan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam suatu perkara. Argumen diberikan guna membantu pengadilan untuk menggali permasalahan hukum dan keadilan secara patut dan tepat.

Staf advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldy meminta majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan amicus curiae guna memutus perkara itu dengan adil.

Dia meminta, hakim dapat melihat fakta secara jernih bahwa perbuatan dua terdakwa adalah upaya percobaan pembunuhan berencana dan berkaitan dengan profesi Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

"Selain itu, kami meminta majelis hakim untuk menganulir pembelaan hukum dari Divkum Mabes Polri sebab perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukanlah dalam rangka kepentingan tugas," papar Andi, kepada Alinea.id, Jumat (19/6).

Dalam surat amicus curiae itu, KontraS menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan fakta yang mengarah pada adanya upaya pembunuhan berencana yang melibatkan berbagai pihak.

Menurut hemat Andi, kedua terdakwa seharusnya didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, berdasarkan fakta peristiwa. Pasalnya, perbuatan terdakwa dinilai berpotensi merenggut nyawa Novel.

"Kami meminta majelis hakim untuk mengungkap motif sekaligus memberikan pertimbangan bahwa adanya aktor intelektual yang harus diungkap aparat penegak hukum di balik peristiwa ini, dan kasus ini bukan semata-mata dendam pribadi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU," paparnya.

Sponsored

Di samping itu, pemberian bantuan hukum oleh Polri kepada dua terdakwa dinilai menyalahi aturan. Hal ini diyakini Andi dengan merujuk pada Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Secara garis besar, ketentuan itu menjelaskan bahwa Polri dapat memberikan bantuan hukum kepada anggota polisi yang bermasalah secara hukum, bila perbuatan yang disangka atau didakwa ialah berkaitan dengan kepentingan tugas.

"Bilamana perbuatan tersebut ditafsirkan dalam rangka kepentingan tugas maka dapat disimpulkan ada keterlibatan Polisi secara institusional dan majelis hakim harus aktif untuk memeriksa dan menggali pihak-pihak yang memberikan tugas kepada para terdakwa," ujarnya.

Jika bukan kepentingan tugas, kata Andi, majelis hakim harus menganulir bantuan hukum yang diberikan Divisi Hukum Mabes Polri. Tujuannya, untuk menaati asas penafsiran produk hukum yang ada yakni PP Nomor 3 Tahun 2003.

"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan diluar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebab secara teori dan praksis mendukung langkah tersebut," papar Andi.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny dan Rahmat dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan JPU, perbuatan keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sebelumnya, Ronny dan Rahmat telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu, terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun terkait kaperbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.

Berita Lainnya
×
tekid