sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Nurdin Abdullah, KPK akan periksa 2 pegawai BUMN

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa hingga proyek.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Apr 2021 12:02 WIB
Kasus Nurdin Abdullah, KPK akan periksa 2 pegawai BUMN

Dua pegawai badan usaha milik negara (BUMN) akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Keduanya, Siti Abdiah Rahman dan M. Ardi, bakal dimintai keterangannya sebagai saksi. 

Adapun Nurdin terseret perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (14/4).

Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga memanggil satu pegawai negeri sipil (PNS), Sari Pudjiastuti. Dia bersama pihak swasta, Sri Wulandari, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Nurdin, ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid