sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Nurdin Abdullah, KPK geledah rumah bos PT PKN

Penggeledahan untuk mencari bukti kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 13 Apr 2021 14:50 WIB
Kasus Nurdin Abdullah, KPK geledah rumah bos PT PKN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) pada Selasa (13/4). Kegiatan dalam rangka mencari barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) 2020-2021.

"(Penggeledahan) di rumah kediaman pemilik PT PKN, di Kecamatan Marisol, Kota Makassar," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Hingga berita ditulis, penggeledahan belum usai. "Perkembangannya akan kami infokan kembali," imbuhnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Sponsored

KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid